Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. DASAR HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
- UUD 1945 pasal 18,18A,18B
- UU NO 32 Tahun 2004
- UU NO 33 Tahun 2004
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Meningkatkan pelayanan umum
- Meningkatkan daya saing daerah
- DESENTRALISASI adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- DEKONSENTRASI adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat daerah
- TUGAS PEMBANTUAN adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan
- OTONOMI SELUAS-LUASNYA = kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
- OTONOMI NYATA= dilaksanakan berdasarkan tugas wewenang dan kewajiban nyata
- OTONOMI YANG BERTANGGUNG JAWAB= yang dalam penyelenggaraannya benar benar harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi daerah
- peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat
- terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya
- terjaminnya hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat
- Polotik luar negeri
- Pertahanan keamanan
- Yustisi
- moneter/fiskal
- Keagamaan
- hal lain yang menyangkut kepentingan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar